Peraturan Universitas Advent Indonesia


PEDOMAN PERATURAN UMUM
BAGI SELURUH MAHASISWA
UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA

BAB I
KEBAKTIAN

            Semua Mahasiswa yang tinggal di Asrama diwajibkan mengikuti kebaktian yang diselenggarakan oleh Asrama/Fakultas/Religious Activities Committee berupa :
a)      Kebaktian Harian
b)      Kebaktian Bersama
c)      Kebaktian Sabat
d)      Kebaktian Khusus
Catatan : Diluar ketentuan diatas harus ada izin dari kantor Wakil Rektor III, Bidang Kemahasiswaan.
            Mahasiswa yang tinggal diluar asrama, diwajibkan untuk mengikuti kebaktian bersama yaitu :
a)      Kebaktian Rabu Malam
b)      Kebaktian Sabat
c)      Kebaktian Khusus

A.     Kebaktian Harian :
1.      Kebaktian Pagi-Jam 05.15
2.      Kebaktian Malam-Jam 18.15
Catatan : Tempat kebaktian berpisah untuk pria dan wanita, dipinpin oleh Kepala Asrama masing-masing.
B.     Kebaktian Bersama :
1.      Kebaktian PHD-Senin Malam
2.      Kebaktian Rabu Malam
C.     Kebaktian Sabat
1.    Vespers (Jumat, Jam 18.15)
2.    Sekolah Sabat (Sabtu, Jam 8.30)
3.    Khotbah (Sehabis Sekolah Sabat)
4.    Pemuda Advent (Sabtu, Jam 16.00)
Catatan : Buka Sabat diadakan di Asrama masing-masing dipimpin oleh para Monitor dan Kepala Asrama masing-masing
D.     Kebatian Khusus
Kebaktian ini dapat berupa :
1.      Minggu Sembahyang.
Diadakan sedikitnya sekali setiap semester.
2.      Prayer Circle
Diadakan setiap Sabat pagi. Kebaktian ini bukan suatu keharusan.  
Penyelenggara : Campus Ministry.
3.      Kebaktian HIMA
Kebaktian dapat diadakan pada hari Selasa petang waktu jam kebaktian biasa (18.15 WIB). Kebaktian ini hanya boleh diselenggarkan atas permintaan tertulis Dekan Fakultas, yang selanjutnya bertanggung jawab atas penyelenggaranya.
Catatan :  Kebaktian ini bukan untuk Rapat, karena Rapat Kemahasiswaan (HIMA, CLUB-CLUB) hanya diijin siang hari diantara jam 15.00-17.00 (Tidak pada jam kuliah atau jam belajar malam).
4.      Kebaktian lainnya boleh diselenggarakan setelah dapat izin dari Wakil Rektor III-Bidang Kemahasiswaan.
5.      Mahasiswa dan calon Mahasiswa yang bekerja dan tinggal di Maintenace, Auotmotive, GOR, Stusent Centre dan Green House diwajibkan mengikuti peraturan kebaktian sore di Asrama. Perkecualian untuk mengikuti perraturan kebaktian misalnya, karena suatu pekerjaan, hanya diberikan seijin Pembantu Rektor III, berdasarkan permohonan Kepala Bidang Pekerja masing-masing.


BAB II
ASRAMA

            A. Mahasiswa UNAI diwajibkan tinggal di Asrama kecuali:
1.      Anak Staf / Dosen UNAI.
2.      Mahasiswa yang sudah menikah.
3.      Mahasiswa yang tinggal dengan orang tuakandung dan saudara kandungnya.
4.      Mahasiswa yang sudah mendapat ijin khusus dari Student Affairs Committeee .
5.      Mahasiswa yang tinggal di rumah staff / dosen UNAI dengan seijin Wakil Rektor III-Bidang Kemahasiswaan.

              B. Hal Tinggal di Asrama
1.      Mahasiswa yang dikeluarkan / tarik diri dari UNAI tidak diijinkan tinggal di Asrama sejak saat keputusan tersebut dikeluarkan oleh UNAI.
2.      Mahasiswa yang belum mendaftar / belum selesai mendaftar bila tinggal di Asrama harus melapor kepada Kepala Asrama.
3.      Mahasiswa yang sudah mendaftar di Asrama atau sudah mendapat kamar , harus tinggal di Asrama.
4.      Mahasiswa yang sedang menganmbil Skripsi I dan Skripsi II wajib tinggal di Asrama, kecuali yang bersangkutan sudah mendapat kerja dan dibutuhkan dengan surat bukti kerja dari perusahaan tempat kerja.

              C. Tanggung Jawab
1.      Mahasiswa  bertanggung jawab untuk menjaga perawatan/barang-barang di Asrama.
2.      Kerusakan atau kehilangan barang-barang di kamar masing-masing akan menjadi tanggung jawab penghuni kamar tersebut.
3.      Mahasiswa tidak diijinkan menambah /mengurangi perabotan tanpa seijin Kepala Asrama.
4.      Mahsiswa juga dilarang mengubah cat tembok/pintu/jendela tau kunci Asrama. Perubahan-perubahan hanya boleh dilakukan atas ijin Kepala Asrama.

               D.  Pergaulan di Asrama
1.      Mahasiswa bertanggung jawab atas ketertiban di Asrama dengan menjaga kesopanan dan tata krama pergaulan.
2.      Barang-barang seperti Radio dan Tape hanya boleh digunakan bila menggunakan earphone/headphone serta menggunakan batu baterai dan tidak mengganggu teman sekamar ataupun orang lain. Sangsi Barang Elektronik yang ditangkap akan dikembalikan  sampai semester berakhir. Apabila barang yang ditahan tidak diambil pada akhir semester yang berjalan, maka keberadaan barang tersebut  bukan merupakan tanggung jawab Universitas.
3.      Berteriak-teriak di Asrama dilarang karena menggangu kesopanan dan ketertiban.
4.      Ke kamar mandi atau dari kamar mandi harus memakai pakaian yang sopan.

               E.  Penggunaan Listrik
1.      Tiap-tiap Asrama/kamar diijinkan memakai penerangan sampai 40 watt.
2.      Mahasiswa dilarang mengambil arus listrik melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh UNAI. Sangsi ketentuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp. 400.000,- perkamar.
3.      Lampu Asrama pada pagi hari akan dihidupkan pukul 04.00 WIB dan selanjutnya pada sore hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Jumat malam (malam Sabat) lampu akan nyala hingga pukul 21.30 WIB. Diluar ketentuan ini harus ada ijin  dari Kepala Asrama.

           F. Penggunaan TV
        TV akan dihidupkan sesuai denga ketentuan sebagai berikut:
-          Senin s/d Kamis Jam 16.30-18.00 sore
-          Jam 21.00-21.30 malam
-          Malam Minggu Jam 18.30-22.30
-          Minggu sepanjang hari
-          Acara-acara khusus dapat ditonton dengan ijin khusus dari Kepala Asrama.
Catatan: bila menonton hendaknya ketertiban. Kepala Asrama dapat menghentikan siaran bila melanggar ketentuan diatas.
G.    Ijin Keluar Kampus tanpa bermalam
Ke luar kampus diberikan oleh Kepala Asrama masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
-          Ijin keluar kapus maximum 2x semingu atas ijin Kelapa Asrama.
-          Batas waktu keluar kampus  pukul 17.00 WIB.
-          Yang berpacaran dilarang ke luar Asrama bersama.
Ijin Keluar:
a.       Ijin kuluar untuk bermalam  dari Kepala Asrama dan Wakil Rektor III.
b.      Ada tiga akhir Pekan dalam satu semester:
-          Akhir Pekan sebelum pertengahan semester.
-          Akhir Pekan setelah pertengan ujian semester.
-          Akhir Pekan sebelum ujian akhir semester.
H.    Tamu
1.      Mahasiswa hanya diijinkan menerima  tamu di Arama atas ijin Kepala Asrama. Bila tamu hendak bermalam di Asram, juga harus seijin Kepala Asrama, dan tamu diminta untuk mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku si Asrama (seperti tidak merokok, tidak memkan makanan yang dilarang GMAHK, atau meminum minuman keras). Bila ada tamu yang tidak bersedia mengikuti standar UNAI, maka kepala Asrama berhak memintanya meninggalkan Asrama.
2.      Penghuni Asrama yang menerima tamu tanpa ijin didenda Rp.100.000,- dan harus mendapat surat pernyataan dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

I.       Kunci Asrama/Kamar
1.      Penghuni Asrama dilarang memasang gembok untuk kamar sendiri tanpa seijn Kepala Asrama.
2.      Mahasiswa yang tidak mengembalikan kunci pada liburan atau menghilangkan kunci, akan dikenakan denda seharga semua kunci pintu kamarnya, dan termasuk kunci induk.
3.      Dilarang menduplikat kunci kamar masing-masing termasuk kunci induk.
4.      Pengambilan kunci  adalah pada akhir semester dan akhir Semester Padat

J.      Peralatan Masak
Mahasiswa dilarang memasak apa pun di Asrama/kamar atau membawa peralatan memasak di asrama/kamar, kecuali mereka yang tinggal di Arama Rut dan Daniel. Dilarang membawa perlengkapan Kafetaria ke Asrama kecuali dengan ijin Kepala Kafetaria dan Kepala Asrama. Apa bila didapati alat-alat masak di kamar, Kepala Asrama berhak mengambil dan menyimpannya.
K.    Kehilangan
Mahasiswa wajib menjaga barang masing-masing. Bila kehilangan supaya melapor kepada Kepala Asrama dengan mengisi formulir isian rangkap tiga (3) untuk:
1.      Kepala Asrama
2.      Wakil Rektor III
3.      Keamanan Kampus
Bila UNAI tidak dapat menyelesaikan masalah yang diadukan, maka persoalan akan diserahkan kepada yang berwajib, UNAI tidak bertanggung jawab untuk mengganti barang-barang hilang.

L.     Bahan-bahan/Alat-alat berbahaya
Mahasiswa dilarang membawa/menyimpan senjata tajam, senjata api, bahan-bahan peledak atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain/diri sendiri. Kepala Asrama dan Monitor dapat mengambil dan menyimpannya.

M.   Pemeriksaan Kamar
1.      Penghuni Asrama bertanggung jawab untuk kebesihan, kerapian serta keutuhan kamarnya. Kepala Asrama atau Petugas Asrama akan mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu atas keadaan tiap-tiap kamar.
2.      Mahasiswa diwajibkan sudah ada ditempat tidur masing-masing pada waktu Check-Room.
3.      Tidur ditempat lain dianggap pelanggaaran atas tata tertip Asrama.

N.     Penyimpanan Uang
Dianjurkan tidak menyimpan uang lebih dari Rp. 100.000,- di Asrama. Apabila terjadi  kehilangan uang, maka menjadi tanggung jawab sendiri.



O.    Binatang Peliharaan

Mahasisawa yang tinggal di Asrama dilarang memelihara binatang di asrama.
P.      Kendaraan
1.      Mahasiswa yang tinggal di Asrama tidak diperkenankan membaea kendaraannya ke UNAI atau menitipkannya didalam atau diluar kampus. Bila kedapatan membawa kendaraan ke kampus, kendaraan akan ditahan oleh Satpam dan hanya dapat diambil oleh orang tua.
2.      Mahasiswa program Pasca Sarjana yang tinggal di Asrama diperkenankan membawa kendaraan.

Q.    Berhenti Kuliah/Mengundurkan Diri
1.      Mahasiswa yang hendak berhenti kuliah harus mendapat surat dari orang tua/wali.
2.      Mengurusnya menurut prosedur ke Biro Administrasi Akademik (BAA) dan menyerahkan tembusannya ke kantor Wakil Rektor III.



BAB III
PERATURAN UMUM
MENGENAI KEGIATAN PERKULIAHAN


1.      Makanan
Mahasiswa  dilarang makan didalam kelas selama jam perkuliahan berlangsung.

2.      Pakaian
a.       Mahasiswa diwajibkan menggunakan sepatu tertutup bagi pria dan tidak memakai sandal/selop (yang tidak bertali belakang) bagi wanita kedalam kelas.
b.      Dilarang menggunakan pakaian yang berbahan jeans dan kaos oblong baik bagi pria maupun wanita ke dalam kelas.
c.       Bagi wanita, dilarang menggunakan rok belahan depan, samping dan belakang yang diatas lutut. Dapat menggunakan celana panjang yang tidak berbahan jeans kedalam kelas dan memakai baju atasan berkerah seperti kemeja (dilarang menggunakan baju atasan yang ketat pendek dan kaso oblong).

3.      Perhiasan
Mahasiswa baik laki-laki maupun perempuan  dilarang menggunakan cincin, kalung, gelang, anting-anting atau perhiasan-perhiasan lain yang tidak sepadan dengan standar GMAHK.

4.      Dandanan
a. Pria harus memangkas rambutnya (tidak melewati kerah dan tidak menutupi telinga)       dan harus disisir dengan rapih.
b. wanita dilarang bermake-up yang berlebihan.
c. dilarang menggunakan cat rambut berwarna diluar berwarna hitam.


5.      Telepon Genggam (Handphone)
Dilarang mengaktifkan nada handphone dan berkomunikasi melalui handphone pada jam kelas, jika hal ini tetap dilakukan maka handphone akan di tahan oleh dosen yang bersangkutan dan baru di kembalikan pada akhir semester. Apabila tidak diambil pada akhir semester berjalan, maka barang tersebut bukan menjadi tanggung jawab UNAI.

6.      Keributan
Mahasiswa dilarang membuat keributan yang menggangu proses belajar dan mengajar.

7.      Week-end
Untuk week-end, hanya diijinkan pulang apabila telah selesai jam  kuliahnya. Ijin week-end diambil sebelum hari Jumat.



BAB IV
PERATURAN KAFETARIA
BAGI MAHASISWA DI ASRAMA

A.     Waktu Makan
1.      Pagi                        : Hari Senin Pukul 05.30-06.45 WIB
: Hari Selasa-Jumat Pukul 05.30-07.00 WIB
2.      Siang                      : Pukul 12.00-13.00 WIB
3.      Sore                       : Hari Senin-Kamis Pukul 17.00-18.00 WIB
: Hari Jumat Pukul 16.30-17.30 WIB
4.      Sabat Pagi              : Jam 06.30-07.30 WIB
5.      Sabat Siang            : Se;habis Kebaktian Khotbah
6.      Sabat Sore              : Sehabis Kebaktian Pemuda Advent

Catatan:  Kafetaria tidak bertanggung jawab memberi makan kepada mahasiswa yang dating terlambat

B.     Tata Tertib
1.      Mahasiswa diwajibkan memakai pakaian sopan di Kafetaria. Tidak diperkenankan memakai celana pendek. dilarang  menggunakan sandal jepit yang terbuat dari bahan karet (contoh: sandal Swallow dll).
2.      Masing-masing berbaris pada barisan yang ditentukan oleh Kepala Kafetaria dibantu Pengawas Kamar Makan.
3.      Dilarang memotong barisan, karena selain tidak sopan juga dapat menimbulkan pertengkaran.
4.      Pengawas kamar makan akan mengatur ketertiban Kafetaria, semua Mahasiswa diwajibkan mematuhinya.
5.      Selama makan, masing-masing berkewajiban memelihara etika sopan santun.
6.      Dilarang membawa makanan tambahan apapun kedalam ruang makan.
7.      Diharuskan makan dengan menggunakan sendok.
8.      Setelah selesai makan, piring harus diantarkan ketempat pencucian piring.
9.      Dilarang membawa alat-alat perlengkapan makan keluar Kafetaria, tanpa ijin Kepala Kafetaria.
10.  Bagi yang sakit dapat disediakan makanan dengan surat pengantar dari Kepala Asrama.
11.  Apa bila ada pelanggaran terhadap perraturan diatas, maka komite disiplin akan rapat dan memutuskan sanksi yang sesuai dengan itu.
C.     Ijin Makan
Hanya Mahasiswa yang sudah mendapat Clearance Slip/kartu makan yang dilayani di Kafetaria. Mahasiswa yang belum mendapat Clearance Slip/kartu makan, demikian juga para tamu harus membayar kontan di kasir bila makan di Kafetaria. Mahasiswa yang makan tanpa menggunakan kartu makan atau tanpa membayar kontan akan dinasehati oleh Kepala Kafetaria dan biayanya di-Charge kedalam account-nya di Kantor Keuangan. Jika kedapatan melanggar peraturan diatas sebanyak 3x (tiga kali), maka ia akan di-Charge biaya makan selama satu semester.
D.     Makan Bersama
Mahasiswa yang hendak mengambil jatah makannya dari Kafetaria karena makan bersama dibawah pengawasan seorang anggota Staf Dosen, harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya 2 hari sebelumnya kepada Kepala Kafetaria dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Wakil Rektor III.

E.     Pada Waktu Libur
Libur semester akademik, libur Natal dan Tahun Baru dan libur akhir tahun ajaran, Kafetaria UNAI tidak dibuka

BAB V
REKREASI

UNAI menyediakan fasilitas serta menyelenggarakan Rekreasi bagi para Mahasiswa antara lain:

1.      Olahraga
a.       Olahraga adalah kegiatan pisik yang bersifat permainan dan perjuangan dengan diri sendiri atau perjuangan dengan orang lain atau perjuangan dengan unsur-unsur alam.
b.      Tujuannya adalah agar tubuh tetap sehat dan segar bugar setiap hari, sehingga akan melengkapi kesehatan mental dan rohani. Untuk tujuan itu, maka Universitas Advent Indonesia Bandung menyediakan sarana olahraga, misalnya: Lapangan Sepak Bola, Futsal, Bola Basket, Bola Volly, Bulu Tangkis, Tennis Meja, Tennis Lapangan, dan sarana untuk melakukan Aerobik (Joging Track) dan senam kesegaran jasmani.
1.       Alat-alat olahraga
Alat-alat olahraga disimpan di Gudang olahraga di Gedung Tata Usaha.
2.      Waktu Permainan
Waktu permainan olahraga untuk mahasiswa diatur sesuai dengan kepentingan Asrama:
-          Minggu-Kamis       : Pukul 07.00-17.00 WIB
-          Jumat                     : Pukul 07.00-16.30 WIB
(Terkecuali  ada kegiatan resmi dari sekolah untuk hari tertentu, seperti Olimpic Day, dll).
3.      Kegiatan Pertandingan
Setiap kegiatan olahraga, baik dalam pertandingan antar Asrama, baik antar Fakultas,  maupun kelompok-kelompok Mahasiswa harus melalui ketua-ketua cabang olahraga masing-masing harus mendapat pengesahan dari komite olahraga UNAI.
4.      Pelanggaran dan Hukuman
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pemain yang membahayakan dan mengakibatkan pemukulan/perkelahian mendapat hukuman sesuai dengan peraturan disiplin UNAI.

2.      Acara Malam Minggu
Setiap malam Minggu diadakan acara-acara yang disusun oleh social Activities Committee dan dilaksanakan oleh IMA UNAI, yang akan diakhiri paling lama Pukul 21.30 WIB. Sementara acara Malam Minggu berlangsung Mahasiswa hanya diijinkan mengikuti acara atau tetap tinggal di Asrama.

3.      Hiking
a.       Untuk mengisi hari-hari libur/hari besar, Mahasiswa boleh mengadakan Hiking ke Gunung Burangrang dan Gunung Tangkuban Perahu, atau ke tempat lain di sekitar kampus.
b.      Program ini dapat diprakarsai oleh Subseksi lintas alam alam dari Sie Olahraga IMA/HIMA atau atas prakarsa Mahasiswa yang di sponsori Dosen/Staf UNAI.
4.      Campus Day
a.       Campus Day dimaksudkan untuk mengisi berbagai kegiatan di kampus, umumnya yang bersifat rekreatif. Diselenggarakan oleh badan yang ditunjuk oleh President Council.
b.      Rekreasi di luar ketentuan di atas diselenggarakan dengan mendapat ijin dari pembantu Rektor III atau aparat UNAI lainnya berhak menghentikan sewaktu-waktu setiap kegiatan yang dirsa tidak pantas dilakukan.

Catatan:  Semua acara yang dipentaskan untuk umum harus lebih dahulu mendapat persetujuan komite sensor dan tidak melewati jam 22.00 malam hari. Kegiatn FieldTrip di luar kampus tidak boleh bermalam.




BAB VI
STANDAR GEEREJA

Standar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh adalah landasan standar moral dan pergaulan serta nilai-nilai hubungan antar penghuni kampus UNAI. Standar yang ditekankan, antara lain:

1.      Makanan dan Minuman
Mahasiswa dilarang membawa/menggunakan:
a.       Makannan yang haram.
b.      Minuman keras, minuman yang beralkohol, yang mengandung cocain, thein, cafein dan sejenisnya.
c.       Rokok dan bahan-bahan narkotik.

2.      Pakaian
a.       Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh bersikap bahwa sebaiknya kita tidak ketinggalan zaman tetapi tidak juga terdahulu dalam memiliki mode. Umumnya bersikap KONSERVATIVE (bukan kolot) lebih baik dari terlalu modern.
b.      Mode pakaian wanita yang belahan depan, belakang dan samping yang tidak melewati lutut. Kenakanlah pakaian dan mode yang pantas untuk setiap perbaktian, kelas-kelas serta dalam kegiatan resmi lainnya. Pada jam perbaktian Sabat, Pria dianjurkan untuk memakai dasi.
c.       Dilarang memakai jeans, celana kulot, kaos oblong, sandal dan sepatu injak dalam perbaktian. Dosen berhak melarang mahasiswa mengikuti kegiatan resmi apabila mahasiswa tersebut tidak berpakaian sepantasnya.
d.      Pakaian di ruangan kelas sama denga standar gereja.

3.      Perhiasan
Mahasiswa dilarang menggunakan cincin, kalung, gelang, anting-anting atau perhiasan-perhiasan lain yang tidak sepadan dengan Standar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

4.      Dandanan
a.       Pria harus memangkas rambutnya (tidak melewati kerah dan tidak menutupi telinga). Harus selalu disir dengan rapih.
b.      Wanita dilarang  bermake-up yang berlebihan terutama dalam hal pemakaian alat-alat rias seperti Lipstik, Eye shadow, dan sebagainya.
c.       Dilarang menggunakan cat rambut berwarna diluar warna hitam.

5.      Musik
Baik secara perorangan maupun secara kelompok, dilarang memperdengarkan music yang dianggap tidak baik menurut standar gereja, misalnya musik-musik Jazz, music Rock, Blues, Disco, dan lain-lain. Untuk pementsan music harus melalui sensor komite (untuk gereja maupung pada acara-acara rekresi).


6.      Bacaan
Mahasiswa dilarang membaca atau meminjam Video, Tape  yang mengarah kepada cabul maupun bacaan yang tidak pantas serta bacaan yang dilarang oleh Pemerintah dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.

7.      Telepon Genggam
Dilarang mengaktifkan nada handphone pada jam-jam kebaktian di asrama maupun di gereja.  Jika peraturan ini tidak dihiraukan, maka handphone akan ditahan oleh Univesitas dan baru dikembalikan pada akhir semester. Setiap dosen dan Staf berhak menahan hanphone mahsiswa yang melanggar peraturan diatas dan akan diserahkan kepada Kepala Asrama atau Wakil Rektor III.


Mahasiswa UNAI bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi Standar Gereja, baik yang sudah dicantumkan di atas maupun yang belum tercantum. Setiap Dosen dan Staf UNAI berhak menasehati, menegur, dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Mahasiswa terhadap ajaran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.






BAB VII
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
Waktu Buka Perpustakaan:

SENIN-KAMIS                        : Pukul 08.00-12.00 WIB
                                                : Pukul 14.00-17.00 WIB
JUMAT                                    : Pukul 08.00-12.00 WIB
MINGGU                                 : Pukul 19.00-21.00 WIB

Sesuai dengan keputusan Rapat Student Affairs, maka Study Period WAJIB hanya dikenakan pada Mahasiswa Tingkat 1 Semester 1 yang tinggal di asrama. Mahasiswa yang lain boleh belajar di Perpustakaan. Pintu asrama akan ditutup pada jam Study Period mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Segera setelah kebaktian malam selesai, Perpustakaan buka. Mahasiswa yang bermaksud belajar di Perpustakaan diwajibkan tinggal sampai Pukul 21.00 WIB. Gerbang perpustakaan akan ditutup pukul 19.30 WIB. Selama jam Study Period mahasiswa diwajibkan belajar di Asrama atau di Perpustakaan.

Perpustakaan UNAI sejak tahun ajaran 1995/1996 menjalankan system Perpustakaan Terbuka di mana para mahasiswa bebas memilih sendiri di rak buku-buku yang diperlukan untuk dibaca di tempat.

Kartu Perpustakaan

Dengan adanya system terbuka ini maka setiap mahasiswa wajib memiliki kartu perpustakaan dengan menyerahkan satu lembar pas photo uran 2 x 3 untuk pembuatan kartu secara cuma-cuma. Pada waktu masuk perpustakaan,kartu harus diserahkan kepada petugas di pintu masuk dan diambil pada waktu keluar. Kartu yang tidak diambil pada saat keluar dianggap hilang dan harus membuat kembali dengan biaya yang di tetapkan. Memasuki perpustakaan harus berpakaian rapih dan bersih.

Sanksi Perpustakaan

Apabila seseorang menghilangkan buku perpustakaan, maka orang yang bersangkutan akan dikenakan biaya sebanyak tiga kali harga buku tersebut. Jika buku yang dipinjamkan terlambat dikembalikan, mka yang bersangkutan akan dikenakan denda Rp 1000,-/hari/buku termasuk hari Sabat dan Minggu. Keributan yang terjadi selama jam perpustakaan akan mendapat teguran dari petugas dan jika membangkang akan dilaporkan ke Wakil Rektor III.




BAB VIII
CHAPEL PERIOD

Acara Chapel adalah kuliah umum non-kredit yang penyelenggaraanya langsung diatur oleh Wakil Rektor I-Bidang Akademik, yaitu setiap hari Senin pagi pukul 07.00 WIB, semua mahasiswa wajib mengikuti acara ini. Acara Chapel ini bisa digabung ataupun Chapel per Fakultas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dari kantor Wakil Rektor I.

Petunjuk Mengikuti Acara Chapel:
1.      Untuk acara Chapel gabungan, acara berlangsung di Aula Chapel, untuk acara Chapel per Fakultas diatur oleh Dekan Fakultas masing-masing.
2.      Diharapkan hadir sebelum pukul 07.00 WIB.
3.      Mahasiswa dibawjibkan menggunakan pakaian yang rapih dan sopan.
4.      Duduk ditempat yang telah ditentukan.
5.      Absensi akan diambil monitor Asrama. Salah tempat duduk akan dihitung Absen.
6.      Apabila Absen dan ingin diputihkan, segera mengurus ke kantor Kepala Asrama sebelum dilaporkan ke kantor Wakil Rektor III.
7.      Pembebasan untuk tidak mengikuti Acara Chapel bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Wakil Rektor I – Bidang Akademik disertai rekomendasi dari penanggung jawab (Kepala Departemen), dan berlaku setelah memperoleh ijin tertulis dari Wakil Rektor I.



BAB IX
KESEHATAN

Mengingat kesehatan yang baik sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dalam pendidikan, maka kepada Mahasiswa dianjurkan untuk menjaga dirinya tetap sehat dengan:

1.      Cukup tidur, bila lampu asrama sudah dimatikan, jangan mengobrol atau belajar lagi.
2.      Makanlah makanan yang disediakan di Kafetaria.
3.      Akan menolong Mahasiswa bilaman:
a.       Cukup minum, hal ini kadang-kadang harus dipaksakan mengingat UNAI adalah daerah yang berudara dingin.
b.      Usahakan memakai pakaian yang hangat,terutama di malam hari.
4.      Jaga badan dan pakaian tetap bersih.
5.      Bila sakit, langkah-langkah yang diambil:
a.       Beritahukan kepada Kepala Asrama atau Monitor untuk mendapat pertolongan sepenuhnya.
b.      Perg ke klinik UNAI.
c.       Sekiranya tidak dapat ditolong di kampus, maka mahasiswa dianjurkan untuk berobat ke Rumah Sakit Advent Bandung (RSA) atau tempat lain sesuai dengan saran dari petugas Klinik.
d.      Untuk berobat di luar Klinik UNAI atau di RSA harus ada ijin atau persetujuan orang tua atau saran dari petugas Klinik.




BAB X
HUBUNGAN SOSIAL DI KAMPUS

A.     Hubungan Muda Mudi
Pergaulan muda-mudi di kampus UNAI perlu mempertimbangkan keperluan belajar, sopan santun serta standar moral ke-Kristenan. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
1.      Pergaulan muda-mudi hanya diijinkan di tempat yang terbuka di Sentral Kampus.
2.      Berpacaranlah di ruangan yang terbuka, tidak berpacaran di kelas, kantor, Gedung Aula Chapel atau di tempat lain yang tidak pantas.
3.      Tidak diijinkan berpacaran di tempat yang gelap.
4.      Hubungan muda-mudi dijaga agar supaya tetap dalam batas-batas norma susila ke-Kristenan.
5.      Berpacaran hanya diijinkan pada jam-jam di mana tidak ada kegiatan yang wajib dihadiri seperti kelas, Study Period,Kebaktian,Chapel, pada jam tidur, dan lain-lain.
6.      Tidak diijinkan berkunjung ke rumah Dosen dan Staff serta Married Student tanpa ijin Kepala Asrama, dan pemilik rumah.
7.      Dilarang memasuki Asrama lawan jenis tanpa ijin dari Kepala Asrama.Pria khususnya dilarang duduk-duduk di tangga Asrama Putri.
8.      Dosen dan Staff serta Satpam berhak menegur mahasiswa yang berpacaran secara tidak wajar.
9.      Ketentuan ini juga berlaku untuk mereka yang berpacaran atau berteman dengan bukan mahasiswa UNAI.

B.     Perayaan/Pesta
Perayaan atau pesta boleh diselenggarakan atas ijin Wakil Rektor III dengan ketentuan:
1.      Mengajukan permohonan ke kantor Wakil Rektor III dan tembusan kepada:
a.       Kepala Asrama Pria.
b.      Kepala Asrama Putri.
c.       Kepala Kafetaria bila mau mengambil makanan dari Kafetaria.
2.      Tidak pada jam Kelas, Worship, Study Period, dan Chapel.
3.      Ada Sponsor(Dosen atau Staff).
4.      Uruslah beberapa hari sebelumnya.
5.      Tidak diijinkan waktu masa ujian, mid semester dan ujian final.
6.      Perayaan atau pesta serta acara buka dan tutup tahun yang diselenggarakan per kelas atau per angkatan di luar kampus seijin President Council.

C.     Sikap dan Cara Berpakaian
Apabila hendak menghadap Rektorat,Dekan dan Kajur ataupun Dosen dan Staff, baik di rumah atau Kantor pada jam kerja, mahasiswa diwajibkan berpakaian rapih, sopan dan tidak menggunakan celana pendek dan kaos oblong.

D.     Pria dilarang memasuki asrama wanita, dan wanita dilarang memasuki asrama pria tanpa seijin Kepala Asrama.







BAB XI
PEKERJAAN

1.      Indeks Prestasi minimal 3.00 unutk yang bekerja dikantor Rektorat dan Dekan minimal Indeks Prestasi 2.75, untuk asisten Dosen minimal Indeks Prestasi 3.00.
2.      Maksimum bekerja 4 jam/hari (Dibawah 21 SKS), khusus asisten Dosen maksimum 2 jam/hari.
3.      Masing-masing departemen  memiliki perbedaan jumlah maksimum student labor.
4.      Mahsiswa Senior:
-          Apabila hanya Skripsi, tidak diperkenankan bekerja .
-          Apabila mengambil Skripsi dan mengambil mata kuliah, tetapi tinggal di luar asrama, tidak diperkenankan bekerja.
-          Apabila mengambil Skripsi Lanjutan dan mengambil mata kuliah, tidak diperkenankan bekerja.
-          Apabila mengambil Skripsi dan mengambil mata kuliah tetapi, tinggal di Asrama, maksimum 2 jam/hari.
5.      Student Labor hanya boleh bekerja di satu departemen.
6.      Mahasiswa yang bekerja tidak pernah mendapat disiplin tanpa alasan apapun.
7.      Wajib mengisi formulir permohonan kerja sambil berkuiah dan mendapat persetujuan lebih dahulu dari Departemen dan dilanjutkan ke Wakil Rektor I , Wakil Rektor IIIdan berakhir ke Wakil Rektor III.
8.      Dosen honorer tidak diperkenakan menggunakan Student Labor.

BAB XII
ABSENSI

Untuk kegiatan yang wajib dihadiri akan diambil absensi. Artinya bila mangkir akan dikenakan sanksi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut (hal ini berlaku untuk satu Semester Akademik) .

I.  PERATURAN ABSENSI SELAMA PERKULIAHAN REGULAR

A.     Absensi Kelas:
1.      Untuk mata kuliah yang bertemu 2 x seminggu, satu kali absen, nilai dikurangi 3%.
2.      Untuk mata kuliah yang bertemu 3 x seminggu, satu kali absen, nilai dikurangi 2%.
3.      Absen 25% atau lebih dari jam perkuliahan yang dituntut, mahasiswa tidak berhak mendapatkan nilai atau dianaggap gugur.
B.     Absensi Kebaktian
1.      Untuk kebaktian pagi kebaktian petang, maksimum 6 (enam) absen.
2.      Untuk kebaktian Vesper, Sekolah Sabat, Khotbah, dan Pemuda Advent masing-masing, maksimum 3 (tiga) absen.
C.     Absensi Chapel
Maksimal 4 (empat) absen.
D.     Absen Study Period
Maksimum 6 (enam) absen.
E.     Absen Kumulatif (dari kategori B, C, D)
Maksimum 14 (empat belas) absen
F.      Absen Check Room
Maksimum 5 (lima) kali absen. Yang ke-6 (enam) akan diskors satu semester. Jika mahasiswa/i telah mendapat General Strict Probation maka satu kali melanggar akan di apply sesui policy.
G.    Absensi Melewati Batas Maksimum
Mahasiswa yang absensi melewati batas maksimum akan dikenakan Daftar Ulang. Apabila mahasiswa tersebut mengulangi hal yang sama akan akan dikeluarkan.
      Catatan:
-          Pelanggaran-pelanggaran yang belum tercakup dalam Pedoman ini, sanksinya akan diputuskan Rapat Disiplin. Perubahan/penambahan atas peraturan ini dilakukan oleh Student Affair Committee atau komite lain yang bertalian dengan pedoman kemahasiswaan ini.
-          Mahasisawa yang tinggal di luar asrama terikat dengan peraturan ini, kecuali dalam hal khusus bagi pengghuni asrama.
H.    Ketentuan Daftar Ulang
1)      Diberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk membayar biaya Daftar Ulang Sebesar Rp. 225.000,-
2)      Bila dalam batas 7 (tujuh) hari kerja itu saudara masih juga belum menyelesaikan Daftar Ulang, maka akan diberikan lagi kesempatan terakhir, yaitu 7 (tujuh) hari kerja lagi, namun ditambah dengan denda sebesar RP. 25.000,- sehingga akan berjumlah Rp. 250.000,-.
3)      Apabila tidak menyelesaikan  juga Daftar Ulang sampai akhir semester  berjalan, maka pada pendaftaran semester berikutnya, akan dikenakan biaya Daftar Ulang pada 2 ditambah dengan denda sebesar Rp.250.000,-  dan  General Strict Probation.

Catatan:
-          Mahasiswa dimungkinkan mengurus absen tiga hari setelah absen diumumkan. Bila  ada alasan yang patut untuk itu Surat Disiplin yang sudah dikeluarkan oleh PR III tidak dapat diubah.
-          Biaya Daftar Ulang dapat berubah sewaktu-waktu.


II.  PERATURAN ABSENSI SELAMA SUMMER SCHOOL

A.    Kebaktian  Pagi/Petang
Maksimum 3 (tiga) absen (Absen keempat dikenakan Daftar Ulang). Ketika dikenakan Daftar Ulang, Daftar Ulang hanya diijinkan 1 kali setiap semester dan Summer School. Untuk yang kedua kali, mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dan tidak boleh mengukuti perkualiahan.
B.     Study Period
Maksimum 3 (tiga) absen. Absen keempat dikenakan Daftar Ulang.
C.    Kebaktian Vesper, Sekolah Sabat, Khotbah, Pemuda Advent
Maksimum 2 (dua) absen. Absen ketiga dikenakan Daftar Ulang.
D.    Absen Kumulatif
Kategori A, B, C, D , maksimum 6 (enam) absen.
E.     Jika Mahasiswa/i yang telah mendapat General Strict Probation, maka 1x absen Check Room akan dikeluarkan selama satu semester Akademik.
F.     Absen Check Room
Hanaya satu (1) kali absen Check Room dengan sanksi dikenakan wajib kerja selama 1 hari (8 jam) dan tidak diijinkan mengikuti kegiatan perkuliahan.
G.    Yang tidak diterima untuk semester 1, tidak diterima juga untuk semester padat.
H.    Absen Check Room yang kedua, mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan selama Summer School.

BAB XIII
PELANGGARAN DAN SANKSINYA

A.     Mahasiswa aktif dapat dikeluarkan dari UNAI kalau absen perkuliahannya sudah mencapai 25% dari total mata kuliah yang diambil selama satu semester berjalan.

B.     Disiplin
1.      Pekelahian
Dikeluarkan paling sedikit Satu Semester  Akademik.
2.      Pemukulan
Dikeluarkan paling sedikit Satu Semester  Akademik.
3.      Pengancaman atau Penyidangan
Dikeluarkan untuk paling sedikit Satu Tahun  Akademik.
4.      Keluar Kampus tanpa ijin (bagi mahasiswa di asrama)
a.       Tidak bermalam
Satu Kali         : Mendapatkan peringatan dari Kepala Asrama.
Dua Kali         : Diwajibkan  kerja 8 jam selama 1 hari (wajib kerja dilaksanakan pada  hari Minggu/libur).
Tiga Kali         : Dikenakan Strict Probation sejenis dan bekerja selama satu hari (8 Jam)
Empat Kali     : Dikeluarkan satu Semester (pada semester yang sedang berjalan).
b.      Bermalam (tidak di Asrama waktu petugas asrama memeriksa kamar atau Check Room)
Satu Malam    : Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 2 hari dan tidak diijinkan  mengikuti kelas.
Dua Malam     : Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 4 hari dan tidak diijinkan mengikuti kelas.
Tiga Malam    : Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 6 hari dan tidak diijinkan mengikuti kelas.
Empat Malam : Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 6 hari, tidak diijinkan mengikuti kelas dan dikenakan Daftar Ulang.
Lima Malam   : Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 6 hari. Dan General Strict Probation.
Enam Malam  : Dikeluarkan Satu Semester  Akademik (pada semester yagn sedang berjalan)

5.      Pencurian
Seorang yang kedapatan mencuri, diharuskan mengembalikan atau membayar atau mengganti barang yang dicuri dan dikeluarkan untuk paling sedikit Satu Semester Akademik.

6.      Rokok
Mahasiswa yang keadapatan menyimpan atau membawa rokok atau puntung rokok di kamar pada dirinya akan dikeluarkan paling sedikit Satu Semester Akademik. Bilamana mahasiswa merokok di kampus, maka mahasiswa tersebut dikeluarkan minimal Satu Semester Akademik.
7.      Penggunaan atau Pengedaran Minuman Keras
Mahasiswa yang membawa atau mengedarkan atau menggunakan minuman keras baik diluar maupun didalam kampus dikeluarkan minimal Satu Semester Akademik.
8.      Narkoba
Mahasiswa yang menyimpan atau menggunakan atau mengedarkan narkoba, dikeluarkan dan tidak diterima kembali di UNAI.
9.      Berjudi
Setiap mahasiswa yang kedapatan berjudi akan dikeluarkan minimal Satu Semester Akademik

                             

 
Support : Universitas Advent Indonesia | Moodle UNAI | FTI UNAI
Copyright © 2012. Asrama Putra UNAI - All Rights Reserved
Template Modificate by 0982011
Proudly powered by Blogger