PEDOMAN PERATURAN UMUM
BAGI SELURUH MAHASISWA
UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA
BAB I
KEBAKTIAN
Semua Mahasiswa yang tinggal di Asrama diwajibkan
mengikuti kebaktian yang diselenggarakan oleh Asrama/Fakultas/Religious
Activities Committee berupa :
a)
Kebaktian
Harian
b)
Kebaktian
Bersama
c)
Kebaktian
Sabat
d)
Kebaktian
Khusus
Catatan
: Diluar
ketentuan diatas harus ada izin dari kantor Wakil Rektor III, Bidang
Kemahasiswaan.
Mahasiswa yang tinggal diluar asrama, diwajibkan
untuk mengikuti kebaktian bersama yaitu :
a)
Kebaktian
Rabu Malam
b)
Kebaktian
Sabat
c)
Kebaktian
Khusus
A. Kebaktian
Harian :
1.
Kebaktian
Pagi-Jam 05.15
2.
Kebaktian
Malam-Jam 18.15
Catatan
: Tempat
kebaktian berpisah untuk pria dan wanita, dipinpin oleh Kepala Asrama
masing-masing.
B. Kebaktian
Bersama :
1.
Kebaktian
PHD-Senin Malam
2.
Kebaktian
Rabu Malam
C. Kebaktian
Sabat
1.
Vespers
(Jumat, Jam 18.15)
2.
Sekolah
Sabat (Sabtu, Jam 8.30)
3.
Khotbah
(Sehabis Sekolah Sabat)
4.
Pemuda
Advent (Sabtu, Jam 16.00)
Catatan
: Buka Sabat
diadakan di Asrama masing-masing dipimpin oleh para Monitor dan Kepala Asrama
masing-masing
D. Kebatian
Khusus
Kebaktian ini dapat
berupa :
1.
Minggu
Sembahyang.
Diadakan sedikitnya
sekali setiap semester.
2.
Prayer
Circle
Diadakan
setiap Sabat pagi. Kebaktian ini bukan suatu keharusan.
Penyelenggara
: Campus Ministry.
3.
Kebaktian
HIMA
Kebaktian dapat
diadakan pada hari Selasa petang waktu jam kebaktian biasa (18.15 WIB).
Kebaktian ini hanya boleh diselenggarkan atas permintaan tertulis Dekan
Fakultas, yang selanjutnya bertanggung jawab atas penyelenggaranya.
Catatan
: Kebaktian ini bukan untuk Rapat, karena Rapat
Kemahasiswaan (HIMA, CLUB-CLUB) hanya diijin siang hari diantara jam
15.00-17.00 (Tidak pada jam kuliah atau jam belajar malam).
4.
Kebaktian
lainnya boleh diselenggarakan setelah dapat izin dari Wakil Rektor III-Bidang
Kemahasiswaan.
5.
Mahasiswa
dan calon Mahasiswa yang bekerja dan tinggal di Maintenace, Auotmotive, GOR,
Stusent Centre dan Green House diwajibkan mengikuti peraturan kebaktian sore di
Asrama. Perkecualian untuk mengikuti perraturan kebaktian misalnya, karena
suatu pekerjaan, hanya diberikan seijin Pembantu Rektor III, berdasarkan
permohonan Kepala Bidang Pekerja masing-masing.
BAB II
ASRAMA
A. Mahasiswa
UNAI diwajibkan tinggal di Asrama kecuali:
1.
Anak
Staf / Dosen UNAI.
2.
Mahasiswa
yang sudah menikah.
3.
Mahasiswa
yang tinggal dengan orang tuakandung dan saudara kandungnya.
4.
Mahasiswa
yang sudah mendapat ijin khusus dari Student Affairs Committeee .
5.
Mahasiswa
yang tinggal di rumah staff / dosen UNAI dengan seijin Wakil Rektor III-Bidang
Kemahasiswaan.
B. Hal
Tinggal di Asrama
1.
Mahasiswa
yang dikeluarkan / tarik diri dari UNAI tidak diijinkan tinggal di Asrama sejak
saat keputusan tersebut dikeluarkan oleh UNAI.
2.
Mahasiswa
yang belum mendaftar / belum selesai mendaftar bila tinggal di Asrama harus
melapor kepada Kepala Asrama.
3.
Mahasiswa
yang sudah mendaftar di Asrama atau sudah mendapat kamar , harus tinggal di
Asrama.
4.
Mahasiswa
yang sedang menganmbil Skripsi I dan Skripsi II wajib tinggal di Asrama,
kecuali yang bersangkutan sudah mendapat kerja dan dibutuhkan dengan surat
bukti kerja dari perusahaan tempat kerja.
C. Tanggung
Jawab
1.
Mahasiswa bertanggung jawab untuk menjaga
perawatan/barang-barang di Asrama.
2.
Kerusakan
atau kehilangan barang-barang di kamar masing-masing akan menjadi tanggung
jawab penghuni kamar tersebut.
3.
Mahasiswa
tidak diijinkan menambah /mengurangi perabotan tanpa seijin Kepala Asrama.
4.
Mahsiswa
juga dilarang mengubah cat tembok/pintu/jendela tau kunci Asrama.
Perubahan-perubahan hanya boleh dilakukan atas ijin Kepala Asrama.
D. Pergaulan
di Asrama
1.
Mahasiswa
bertanggung jawab atas ketertiban di Asrama dengan menjaga kesopanan dan tata
krama pergaulan.
2.
Barang-barang
seperti Radio dan Tape hanya boleh digunakan bila menggunakan
earphone/headphone serta menggunakan batu baterai dan tidak mengganggu teman
sekamar ataupun orang lain. Sangsi Barang Elektronik yang ditangkap akan
dikembalikan sampai semester berakhir.
Apabila barang yang ditahan tidak diambil pada akhir semester yang berjalan,
maka keberadaan barang tersebut bukan
merupakan tanggung jawab Universitas.
3.
Berteriak-teriak
di Asrama dilarang karena menggangu kesopanan dan ketertiban.
4.
Ke
kamar mandi atau dari kamar mandi harus memakai pakaian yang sopan.
E. Penggunaan
Listrik
1.
Tiap-tiap
Asrama/kamar diijinkan memakai penerangan sampai 40 watt.
2.
Mahasiswa
dilarang mengambil arus listrik melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh UNAI.
Sangsi ketentuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp. 400.000,- perkamar.
3.
Lampu
Asrama pada pagi hari akan dihidupkan pukul 04.00 WIB dan selanjutnya pada sore
hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Jumat malam (malam Sabat)
lampu akan nyala hingga pukul 21.30 WIB. Diluar ketentuan ini harus ada
ijin dari Kepala Asrama.
F. Penggunaan
TV
TV akan dihidupkan sesuai denga
ketentuan sebagai berikut:
-
Senin
s/d Kamis Jam 16.30-18.00 sore
-
Jam
21.00-21.30 malam
-
Malam
Minggu Jam 18.30-22.30
-
Minggu
sepanjang hari
-
Acara-acara
khusus dapat ditonton dengan ijin khusus dari Kepala Asrama.
Catatan:
bila menonton
hendaknya ketertiban. Kepala Asrama dapat menghentikan siaran bila melanggar
ketentuan diatas.
G.
Ijin Keluar Kampus tanpa bermalam
Ke luar kampus diberikan oleh
Kepala Asrama masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Ijin
keluar kapus maximum 2x semingu atas ijin Kelapa Asrama.
-
Batas
waktu keluar kampus pukul 17.00 WIB.
-
Yang
berpacaran dilarang ke luar Asrama bersama.
Ijin
Keluar:
a. Ijin kuluar untuk bermalam dari Kepala Asrama dan Wakil Rektor III.
b. Ada tiga akhir Pekan dalam satu
semester:
-
Akhir
Pekan sebelum pertengahan semester.
-
Akhir
Pekan setelah pertengan ujian semester.
-
Akhir
Pekan sebelum ujian akhir semester.
H.
Tamu
1.
Mahasiswa
hanya diijinkan menerima tamu di Arama
atas ijin Kepala Asrama. Bila tamu hendak bermalam di Asram, juga harus seijin
Kepala Asrama, dan tamu diminta untuk mengikuti peraturan-peraturan yang
berlaku si Asrama (seperti tidak merokok, tidak memkan makanan yang dilarang
GMAHK, atau meminum minuman keras). Bila ada tamu yang tidak bersedia mengikuti
standar UNAI, maka kepala Asrama berhak memintanya meninggalkan Asrama.
2.
Penghuni
Asrama yang menerima tamu tanpa ijin didenda Rp.100.000,- dan harus mendapat
surat pernyataan dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.
I.
Kunci Asrama/Kamar
1.
Penghuni
Asrama dilarang memasang gembok untuk kamar sendiri tanpa seijn Kepala Asrama.
2.
Mahasiswa
yang tidak mengembalikan kunci pada liburan atau menghilangkan kunci, akan
dikenakan denda seharga semua kunci pintu kamarnya, dan termasuk kunci induk.
3.
Dilarang
menduplikat kunci kamar masing-masing termasuk kunci induk.
4.
Pengambilan
kunci adalah pada akhir semester dan
akhir Semester Padat
J.
Peralatan Masak
Mahasiswa dilarang memasak apa
pun di Asrama/kamar atau membawa peralatan memasak di asrama/kamar, kecuali
mereka yang tinggal di Arama Rut dan Daniel. Dilarang membawa perlengkapan
Kafetaria ke Asrama kecuali dengan ijin Kepala Kafetaria dan Kepala Asrama. Apa
bila didapati alat-alat masak di kamar, Kepala Asrama berhak mengambil dan
menyimpannya.
K.
Kehilangan
Mahasiswa wajib menjaga barang
masing-masing. Bila kehilangan supaya melapor kepada Kepala Asrama dengan
mengisi formulir isian rangkap tiga (3) untuk:
1.
Kepala
Asrama
2.
Wakil
Rektor III
3.
Keamanan
Kampus
Bila UNAI tidak dapat
menyelesaikan masalah yang diadukan, maka persoalan akan diserahkan kepada yang
berwajib, UNAI tidak bertanggung jawab untuk mengganti barang-barang hilang.
L.
Bahan-bahan/Alat-alat berbahaya
Mahasiswa dilarang
membawa/menyimpan senjata tajam, senjata api, bahan-bahan peledak atau
alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain/diri sendiri. Kepala Asrama
dan Monitor dapat mengambil dan menyimpannya.
M.
Pemeriksaan Kamar
1.
Penghuni
Asrama bertanggung jawab untuk kebesihan, kerapian serta keutuhan kamarnya.
Kepala Asrama atau Petugas Asrama akan mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu
atas keadaan tiap-tiap kamar.
2.
Mahasiswa
diwajibkan sudah ada ditempat tidur masing-masing pada waktu Check-Room.
3.
Tidur
ditempat lain dianggap pelanggaaran atas tata tertip Asrama.
N.
Penyimpanan Uang
Dianjurkan tidak menyimpan uang
lebih dari Rp. 100.000,- di Asrama. Apabila terjadi kehilangan uang, maka menjadi tanggung jawab
sendiri.
O.
Binatang Peliharaan
Mahasisawa yang tinggal di Asrama
dilarang memelihara binatang di asrama.
P. Kendaraan
1.
Mahasiswa
yang tinggal di Asrama tidak diperkenankan membaea kendaraannya ke UNAI atau
menitipkannya didalam atau diluar kampus. Bila kedapatan membawa kendaraan ke
kampus, kendaraan akan ditahan oleh Satpam dan hanya dapat diambil oleh orang
tua.
2.
Mahasiswa
program Pasca Sarjana yang tinggal di Asrama diperkenankan membawa kendaraan.
Q. Berhenti
Kuliah/Mengundurkan Diri
1.
Mahasiswa
yang hendak berhenti kuliah harus mendapat surat dari orang tua/wali.
2.
Mengurusnya
menurut prosedur ke Biro Administrasi Akademik (BAA) dan menyerahkan
tembusannya ke kantor Wakil Rektor III.
BAB III
PERATURAN UMUM
MENGENAI KEGIATAN PERKULIAHAN
1.
Makanan
Mahasiswa dilarang makan didalam kelas selama jam
perkuliahan berlangsung.
2.
Pakaian
a.
Mahasiswa
diwajibkan menggunakan sepatu tertutup bagi pria dan tidak memakai sandal/selop
(yang tidak bertali belakang) bagi wanita kedalam kelas.
b.
Dilarang
menggunakan pakaian yang berbahan jeans dan kaos oblong baik bagi pria maupun
wanita ke dalam kelas.
c.
Bagi
wanita, dilarang menggunakan rok belahan depan, samping dan belakang yang
diatas lutut. Dapat menggunakan celana panjang yang tidak berbahan jeans
kedalam kelas dan memakai baju atasan berkerah seperti kemeja (dilarang
menggunakan baju atasan yang ketat pendek dan kaso oblong).
3.
Perhiasan
Mahasiswa baik laki-laki maupun
perempuan dilarang menggunakan cincin,
kalung, gelang, anting-anting atau perhiasan-perhiasan lain yang tidak sepadan
dengan standar GMAHK.
4.
Dandanan
a. Pria harus memangkas rambutnya
(tidak melewati kerah dan tidak menutupi telinga) dan harus disisir dengan rapih.
b. wanita dilarang bermake-up
yang berlebihan.
c. dilarang menggunakan cat
rambut berwarna diluar berwarna hitam.
5.
Telepon Genggam (Handphone)
Dilarang mengaktifkan nada
handphone dan berkomunikasi melalui handphone pada jam kelas, jika hal ini
tetap dilakukan maka handphone akan di tahan oleh dosen yang bersangkutan dan
baru di kembalikan pada akhir semester. Apabila tidak diambil pada akhir semester
berjalan, maka barang tersebut bukan menjadi tanggung jawab UNAI.
6.
Keributan
Mahasiswa dilarang membuat
keributan yang menggangu proses belajar dan mengajar.
7.
Week-end
Untuk week-end, hanya diijinkan
pulang apabila telah selesai jam
kuliahnya. Ijin week-end diambil sebelum hari Jumat.
BAB IV
PERATURAN KAFETARIA
BAGI MAHASISWA DI ASRAMA
A.
Waktu Makan
1.
Pagi : Hari Senin Pukul
05.30-06.45 WIB
: Hari Selasa-Jumat Pukul
05.30-07.00 WIB
2.
Siang : Pukul 12.00-13.00 WIB
3.
Sore : Hari Senin-Kamis Pukul 17.00-18.00
WIB
: Hari Jumat Pukul 16.30-17.30
WIB
4.
Sabat
Pagi : Jam 06.30-07.30 WIB
5.
Sabat
Siang : Se;habis Kebaktian
Khotbah
6.
Sabat
Sore : Sehabis Kebaktian
Pemuda Advent
Catatan: Kafetaria tidak bertanggung jawab memberi
makan kepada mahasiswa yang dating terlambat
B.
Tata Tertib
1.
Mahasiswa
diwajibkan memakai pakaian sopan di Kafetaria. Tidak diperkenankan memakai
celana pendek. dilarang menggunakan
sandal jepit yang terbuat dari bahan karet (contoh: sandal Swallow dll).
2.
Masing-masing
berbaris pada barisan yang ditentukan oleh Kepala Kafetaria dibantu Pengawas
Kamar Makan.
3.
Dilarang
memotong barisan, karena selain tidak sopan juga dapat menimbulkan
pertengkaran.
4.
Pengawas
kamar makan akan mengatur ketertiban Kafetaria, semua Mahasiswa diwajibkan
mematuhinya.
5.
Selama
makan, masing-masing berkewajiban memelihara etika sopan santun.
6.
Dilarang
membawa makanan tambahan apapun kedalam ruang makan.
7.
Diharuskan
makan dengan menggunakan sendok.
8.
Setelah
selesai makan, piring harus diantarkan ketempat pencucian piring.
9.
Dilarang
membawa alat-alat perlengkapan makan keluar Kafetaria, tanpa ijin Kepala
Kafetaria.
10. Bagi yang sakit dapat disediakan
makanan dengan surat pengantar dari Kepala Asrama.
11. Apa bila ada pelanggaran terhadap
perraturan diatas, maka komite disiplin akan rapat dan memutuskan sanksi yang
sesuai dengan itu.
C.
Ijin Makan
Hanya Mahasiswa yang sudah
mendapat Clearance Slip/kartu makan yang dilayani di Kafetaria. Mahasiswa yang
belum mendapat Clearance Slip/kartu makan, demikian juga para tamu harus
membayar kontan di kasir bila makan di Kafetaria. Mahasiswa yang makan tanpa
menggunakan kartu makan atau tanpa membayar kontan akan dinasehati oleh Kepala
Kafetaria dan biayanya di-Charge kedalam account-nya di Kantor Keuangan. Jika
kedapatan melanggar peraturan diatas sebanyak 3x (tiga kali), maka ia akan
di-Charge biaya makan selama satu semester.
D.
Makan Bersama
Mahasiswa yang hendak mengambil
jatah makannya dari Kafetaria karena makan bersama dibawah pengawasan seorang
anggota Staf Dosen, harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya 2 hari
sebelumnya kepada Kepala Kafetaria dan mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Wakil Rektor III.
E.
Pada Waktu Libur
Libur semester akademik, libur
Natal dan Tahun Baru dan libur akhir tahun ajaran, Kafetaria UNAI tidak dibuka
BAB V
REKREASI
UNAI
menyediakan fasilitas serta menyelenggarakan Rekreasi bagi para Mahasiswa
antara lain:
1.
Olahraga
a. Olahraga adalah kegiatan pisik
yang bersifat permainan dan perjuangan dengan diri sendiri atau perjuangan
dengan orang lain atau perjuangan dengan unsur-unsur alam.
b. Tujuannya adalah agar tubuh tetap
sehat dan segar bugar setiap hari, sehingga akan melengkapi kesehatan mental
dan rohani. Untuk tujuan itu, maka Universitas Advent Indonesia Bandung
menyediakan sarana olahraga, misalnya: Lapangan Sepak Bola, Futsal, Bola
Basket, Bola Volly, Bulu Tangkis, Tennis Meja, Tennis Lapangan, dan sarana
untuk melakukan Aerobik (Joging Track) dan senam kesegaran jasmani.
1.
Alat-alat olahraga
Alat-alat olahraga disimpan di Gudang
olahraga di Gedung Tata Usaha.
2.
Waktu
Permainan
Waktu permainan olahraga untuk
mahasiswa diatur sesuai dengan kepentingan Asrama:
-
Minggu-Kamis : Pukul 07.00-17.00 WIB
-
Jumat : Pukul 07.00-16.30 WIB
(Terkecuali ada kegiatan resmi dari sekolah untuk hari
tertentu, seperti Olimpic Day, dll).
3.
Kegiatan
Pertandingan
Setiap kegiatan olahraga, baik
dalam pertandingan antar Asrama, baik antar Fakultas, maupun kelompok-kelompok Mahasiswa harus
melalui ketua-ketua cabang olahraga masing-masing harus mendapat pengesahan
dari komite olahraga UNAI.
4.
Pelanggaran
dan Hukuman
Setiap pelanggaran yang dilakukan
oleh setiap pemain yang membahayakan dan mengakibatkan pemukulan/perkelahian
mendapat hukuman sesuai dengan peraturan disiplin UNAI.
2.
Acara Malam Minggu
Setiap malam Minggu diadakan
acara-acara yang disusun oleh social Activities Committee dan dilaksanakan oleh
IMA UNAI, yang akan diakhiri paling lama Pukul 21.30 WIB. Sementara acara Malam
Minggu berlangsung Mahasiswa hanya diijinkan mengikuti acara atau tetap tinggal
di Asrama.
3.
Hiking
a.
Untuk
mengisi hari-hari libur/hari besar, Mahasiswa boleh mengadakan Hiking ke Gunung
Burangrang dan Gunung Tangkuban Perahu, atau ke tempat lain di sekitar kampus.
b.
Program
ini dapat diprakarsai oleh Subseksi lintas alam alam dari Sie Olahraga IMA/HIMA
atau atas prakarsa Mahasiswa yang di sponsori Dosen/Staf UNAI.
4.
Campus Day
a.
Campus
Day dimaksudkan untuk mengisi berbagai kegiatan di kampus, umumnya yang
bersifat rekreatif. Diselenggarakan oleh badan yang ditunjuk oleh President
Council.
b.
Rekreasi
di luar ketentuan di atas diselenggarakan dengan mendapat ijin dari pembantu
Rektor III atau aparat UNAI lainnya berhak menghentikan sewaktu-waktu setiap
kegiatan yang dirsa tidak pantas dilakukan.
Catatan: Semua acara yang dipentaskan untuk umum harus
lebih dahulu mendapat persetujuan komite sensor dan tidak melewati jam 22.00
malam hari. Kegiatn FieldTrip di luar kampus tidak boleh bermalam.
BAB VI
STANDAR GEEREJA
Standar
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh adalah landasan standar moral dan pergaulan
serta nilai-nilai hubungan antar penghuni kampus UNAI. Standar yang ditekankan,
antara lain:
1.
Makanan dan Minuman
Mahasiswa dilarang
membawa/menggunakan:
a.
Makannan
yang haram.
b.
Minuman
keras, minuman yang beralkohol, yang mengandung cocain, thein, cafein dan sejenisnya.
c.
Rokok
dan bahan-bahan narkotik.
2.
Pakaian
a.
Gereja
Masehi Advent Hari Ketujuh bersikap bahwa sebaiknya kita tidak ketinggalan
zaman tetapi tidak juga terdahulu dalam memiliki mode. Umumnya bersikap
KONSERVATIVE (bukan kolot) lebih baik dari terlalu modern.
b.
Mode
pakaian wanita yang belahan depan, belakang dan samping yang tidak melewati
lutut. Kenakanlah pakaian dan mode yang pantas untuk setiap perbaktian,
kelas-kelas serta dalam kegiatan resmi lainnya. Pada jam perbaktian Sabat, Pria
dianjurkan untuk memakai dasi.
c.
Dilarang
memakai jeans, celana kulot, kaos oblong, sandal dan sepatu injak dalam
perbaktian. Dosen berhak melarang mahasiswa mengikuti kegiatan resmi apabila
mahasiswa tersebut tidak berpakaian sepantasnya.
d.
Pakaian
di ruangan kelas sama denga standar gereja.
3.
Perhiasan
Mahasiswa dilarang menggunakan
cincin, kalung, gelang, anting-anting atau perhiasan-perhiasan lain yang tidak
sepadan dengan Standar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
4.
Dandanan
a.
Pria
harus memangkas rambutnya (tidak melewati kerah dan tidak menutupi telinga).
Harus selalu disir dengan rapih.
b.
Wanita
dilarang bermake-up yang berlebihan
terutama dalam hal pemakaian alat-alat rias seperti Lipstik, Eye shadow, dan
sebagainya.
c.
Dilarang
menggunakan cat rambut berwarna diluar warna hitam.
5.
Musik
Baik secara perorangan maupun
secara kelompok, dilarang memperdengarkan music yang dianggap tidak baik
menurut standar gereja, misalnya musik-musik Jazz, music Rock, Blues, Disco,
dan lain-lain. Untuk pementsan music harus melalui sensor komite (untuk gereja
maupung pada acara-acara rekresi).
6.
Bacaan
Mahasiswa dilarang membaca atau
meminjam Video, Tape yang mengarah
kepada cabul maupun bacaan yang tidak pantas serta bacaan yang dilarang oleh
Pemerintah dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
7.
Telepon Genggam
Dilarang mengaktifkan nada handphone
pada jam-jam kebaktian di asrama maupun di gereja. Jika peraturan ini tidak dihiraukan, maka
handphone akan ditahan oleh Univesitas dan baru dikembalikan pada akhir
semester. Setiap dosen dan Staf berhak menahan hanphone mahsiswa yang melanggar
peraturan diatas dan akan diserahkan kepada Kepala Asrama atau Wakil Rektor
III.
Mahasiswa UNAI bertanggung jawab
untuk menjunjung tinggi Standar Gereja, baik yang sudah dicantumkan di atas
maupun yang belum tercantum. Setiap Dosen dan Staf UNAI berhak menasehati,
menegur, dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Mahasiswa
terhadap ajaran Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
BAB VII
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
Waktu Buka Perpustakaan:
SENIN-KAMIS : Pukul 08.00-12.00 WIB
:
Pukul 14.00-17.00 WIB
JUMAT : Pukul 08.00-12.00 WIB
MINGGU : Pukul 19.00-21.00 WIB
Sesuai dengan keputusan Rapat
Student Affairs, maka Study Period WAJIB hanya dikenakan pada Mahasiswa Tingkat
1 Semester 1 yang tinggal di asrama. Mahasiswa yang lain boleh belajar di
Perpustakaan. Pintu asrama akan ditutup pada jam Study Period mulai pukul 19.00
WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Segera setelah kebaktian malam
selesai, Perpustakaan buka. Mahasiswa yang bermaksud belajar di Perpustakaan diwajibkan
tinggal sampai Pukul 21.00 WIB. Gerbang perpustakaan akan ditutup pukul 19.30
WIB. Selama jam Study Period mahasiswa diwajibkan belajar di Asrama atau di
Perpustakaan.
Perpustakaan UNAI sejak tahun
ajaran 1995/1996 menjalankan system Perpustakaan Terbuka di mana para mahasiswa
bebas memilih sendiri di rak buku-buku yang diperlukan untuk dibaca di tempat.
Kartu
Perpustakaan
Dengan adanya system terbuka ini
maka setiap mahasiswa wajib memiliki kartu perpustakaan dengan menyerahkan satu
lembar pas photo uran 2 x 3 untuk pembuatan kartu secara cuma-cuma. Pada waktu
masuk perpustakaan,kartu harus diserahkan kepada petugas di pintu masuk dan
diambil pada waktu keluar. Kartu yang tidak diambil pada saat keluar dianggap
hilang dan harus membuat kembali dengan biaya yang di tetapkan. Memasuki
perpustakaan harus berpakaian rapih dan bersih.
Sanksi
Perpustakaan
Apabila seseorang menghilangkan
buku perpustakaan, maka orang yang bersangkutan akan dikenakan biaya sebanyak
tiga kali harga buku tersebut. Jika buku yang dipinjamkan terlambat
dikembalikan, mka yang bersangkutan akan dikenakan denda Rp 1000,-/hari/buku
termasuk hari Sabat dan Minggu. Keributan yang terjadi selama jam perpustakaan
akan mendapat teguran dari petugas dan jika membangkang akan dilaporkan ke
Wakil Rektor III.
BAB VIII
CHAPEL PERIOD
Acara
Chapel adalah kuliah umum non-kredit yang penyelenggaraanya langsung diatur
oleh Wakil Rektor I-Bidang Akademik, yaitu setiap hari Senin pagi pukul 07.00
WIB, semua mahasiswa wajib mengikuti acara ini. Acara Chapel ini bisa digabung
ataupun Chapel per Fakultas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dari
kantor Wakil Rektor I.
Petunjuk Mengikuti
Acara Chapel:
1.
Untuk
acara Chapel gabungan, acara berlangsung di Aula Chapel, untuk acara Chapel per
Fakultas diatur oleh Dekan Fakultas masing-masing.
2.
Diharapkan
hadir sebelum pukul 07.00 WIB.
3.
Mahasiswa
dibawjibkan menggunakan pakaian yang rapih dan sopan.
4.
Duduk
ditempat yang telah ditentukan.
5.
Absensi
akan diambil monitor Asrama. Salah tempat duduk akan dihitung Absen.
6.
Apabila
Absen dan ingin diputihkan, segera mengurus ke kantor Kepala Asrama sebelum
dilaporkan ke kantor Wakil Rektor III.
7.
Pembebasan
untuk tidak mengikuti Acara Chapel bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan
ke Wakil Rektor I – Bidang Akademik disertai rekomendasi dari penanggung jawab
(Kepala Departemen), dan berlaku setelah memperoleh ijin tertulis dari Wakil
Rektor I.
BAB IX
KESEHATAN
Mengingat
kesehatan yang baik sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dalam pendidikan,
maka kepada Mahasiswa dianjurkan untuk menjaga dirinya tetap sehat dengan:
1.
Cukup
tidur, bila lampu asrama sudah dimatikan, jangan mengobrol atau belajar lagi.
2.
Makanlah
makanan yang disediakan di Kafetaria.
3.
Akan
menolong Mahasiswa bilaman:
a.
Cukup
minum, hal ini kadang-kadang harus dipaksakan mengingat UNAI adalah daerah yang
berudara dingin.
b.
Usahakan
memakai pakaian yang hangat,terutama di malam hari.
4.
Jaga
badan dan pakaian tetap bersih.
5.
Bila
sakit, langkah-langkah yang diambil:
a.
Beritahukan
kepada Kepala Asrama atau Monitor untuk mendapat pertolongan sepenuhnya.
b.
Perg
ke klinik UNAI.
c.
Sekiranya
tidak dapat ditolong di kampus, maka mahasiswa dianjurkan untuk berobat ke
Rumah Sakit Advent Bandung (RSA) atau tempat lain sesuai dengan saran dari
petugas Klinik.
d.
Untuk
berobat di luar Klinik UNAI atau di RSA harus ada ijin atau persetujuan orang
tua atau saran dari petugas Klinik.
BAB X
HUBUNGAN SOSIAL DI KAMPUS
A.
Hubungan Muda Mudi
Pergaulan muda-mudi di kampus
UNAI perlu mempertimbangkan keperluan belajar, sopan santun serta standar moral
ke-Kristenan. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
1.
Pergaulan
muda-mudi hanya diijinkan di tempat yang terbuka di Sentral Kampus.
2.
Berpacaranlah
di ruangan yang terbuka, tidak berpacaran di kelas, kantor, Gedung Aula Chapel
atau di tempat lain yang tidak pantas.
3.
Tidak
diijinkan berpacaran di tempat yang gelap.
4.
Hubungan
muda-mudi dijaga agar supaya tetap dalam batas-batas norma susila ke-Kristenan.
5.
Berpacaran
hanya diijinkan pada jam-jam di mana tidak ada kegiatan yang wajib dihadiri
seperti kelas, Study Period,Kebaktian,Chapel, pada jam tidur, dan lain-lain.
6.
Tidak
diijinkan berkunjung ke rumah Dosen dan Staff serta Married Student tanpa ijin
Kepala Asrama, dan pemilik rumah.
7.
Dilarang
memasuki Asrama lawan jenis tanpa ijin dari Kepala Asrama.Pria khususnya
dilarang duduk-duduk di tangga Asrama Putri.
8.
Dosen
dan Staff serta Satpam berhak menegur mahasiswa yang berpacaran secara tidak
wajar.
9.
Ketentuan
ini juga berlaku untuk mereka yang berpacaran atau berteman dengan bukan
mahasiswa UNAI.
B.
Perayaan/Pesta
Perayaan atau pesta boleh
diselenggarakan atas ijin Wakil Rektor III dengan ketentuan:
1.
Mengajukan
permohonan ke kantor Wakil Rektor III dan tembusan kepada:
a.
Kepala
Asrama Pria.
b.
Kepala
Asrama Putri.
c.
Kepala
Kafetaria bila mau mengambil makanan dari Kafetaria.
2.
Tidak
pada jam Kelas, Worship, Study Period, dan Chapel.
3.
Ada
Sponsor(Dosen atau Staff).
4.
Uruslah
beberapa hari sebelumnya.
5.
Tidak
diijinkan waktu masa ujian, mid semester dan ujian final.
6.
Perayaan
atau pesta serta acara buka dan tutup tahun yang diselenggarakan per kelas atau
per angkatan di luar kampus seijin President Council.
C.
Sikap dan Cara Berpakaian
Apabila hendak menghadap
Rektorat,Dekan dan Kajur ataupun Dosen dan Staff, baik di rumah atau Kantor
pada jam kerja, mahasiswa diwajibkan berpakaian rapih, sopan dan tidak
menggunakan celana pendek dan kaos oblong.
D.
Pria dilarang memasuki asrama
wanita, dan wanita dilarang memasuki asrama pria tanpa seijin Kepala Asrama.
BAB XI
PEKERJAAN
1.
Indeks
Prestasi minimal 3.00 unutk yang bekerja dikantor Rektorat dan Dekan minimal
Indeks Prestasi 2.75, untuk asisten Dosen minimal Indeks Prestasi 3.00.
2.
Maksimum
bekerja 4 jam/hari (Dibawah 21 SKS), khusus asisten Dosen maksimum 2 jam/hari.
3.
Masing-masing
departemen memiliki perbedaan jumlah
maksimum student labor.
4.
Mahsiswa
Senior:
-
Apabila
hanya Skripsi, tidak diperkenankan bekerja .
-
Apabila
mengambil Skripsi dan mengambil mata kuliah, tetapi tinggal di luar asrama,
tidak diperkenankan bekerja.
-
Apabila
mengambil Skripsi Lanjutan dan mengambil mata kuliah, tidak diperkenankan
bekerja.
-
Apabila
mengambil Skripsi dan mengambil mata kuliah tetapi, tinggal di Asrama, maksimum
2 jam/hari.
5.
Student
Labor hanya boleh bekerja di satu departemen.
6.
Mahasiswa
yang bekerja tidak pernah mendapat disiplin tanpa alasan apapun.
7.
Wajib
mengisi formulir permohonan kerja sambil berkuiah dan mendapat persetujuan
lebih dahulu dari Departemen dan dilanjutkan ke Wakil Rektor I , Wakil Rektor
IIIdan berakhir ke Wakil Rektor III.
8.
Dosen
honorer tidak diperkenakan menggunakan Student Labor.
BAB XII
ABSENSI
Untuk kegiatan yang wajib
dihadiri akan diambil absensi. Artinya bila mangkir akan dikenakan sanksi
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut (hal ini berlaku untuk satu Semester
Akademik) .
I. PERATURAN
ABSENSI SELAMA PERKULIAHAN REGULAR
A.
Absensi Kelas:
1.
Untuk
mata kuliah yang bertemu 2 x seminggu, satu kali absen, nilai dikurangi 3%.
2.
Untuk
mata kuliah yang bertemu 3 x seminggu, satu kali absen, nilai dikurangi 2%.
3.
Absen
25% atau lebih dari jam perkuliahan yang dituntut, mahasiswa tidak berhak
mendapatkan nilai atau dianaggap gugur.
B.
Absensi Kebaktian
1.
Untuk
kebaktian pagi kebaktian petang, maksimum 6 (enam) absen.
2.
Untuk
kebaktian Vesper, Sekolah Sabat, Khotbah, dan Pemuda Advent masing-masing,
maksimum 3 (tiga) absen.
C.
Absensi Chapel
Maksimal 4 (empat) absen.
D.
Absen Study Period
Maksimum 6 (enam) absen.
E.
Absen Kumulatif (dari kategori B,
C, D)
Maksimum 14 (empat belas) absen
F.
Absen Check Room
Maksimum 5 (lima) kali absen.
Yang ke-6 (enam) akan diskors satu semester. Jika mahasiswa/i telah mendapat
General Strict Probation maka satu kali melanggar akan di apply sesui policy.
G.
Absensi Melewati Batas Maksimum
Mahasiswa yang absensi melewati
batas maksimum akan dikenakan Daftar Ulang. Apabila mahasiswa tersebut
mengulangi hal yang sama akan akan dikeluarkan.
Catatan:
-
Pelanggaran-pelanggaran
yang belum tercakup dalam Pedoman ini, sanksinya akan diputuskan Rapat
Disiplin. Perubahan/penambahan atas peraturan ini dilakukan oleh Student Affair
Committee atau komite lain yang bertalian dengan pedoman kemahasiswaan ini.
-
Mahasisawa
yang tinggal di luar asrama terikat dengan peraturan ini, kecuali dalam hal
khusus bagi pengghuni asrama.
H.
Ketentuan Daftar Ulang
1)
Diberikan
waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk membayar biaya Daftar Ulang Sebesar Rp. 225.000,-
2)
Bila
dalam batas 7 (tujuh) hari kerja itu saudara masih juga belum menyelesaikan
Daftar Ulang, maka akan diberikan lagi kesempatan terakhir, yaitu 7 (tujuh)
hari kerja lagi, namun ditambah dengan denda sebesar RP. 25.000,- sehingga akan
berjumlah Rp. 250.000,-.
3)
Apabila
tidak menyelesaikan juga Daftar Ulang
sampai akhir semester berjalan, maka
pada pendaftaran semester berikutnya, akan dikenakan biaya Daftar Ulang pada 2
ditambah dengan denda sebesar Rp.250.000,-
dan General Strict Probation.
Catatan:
-
Mahasiswa
dimungkinkan mengurus absen tiga hari setelah absen diumumkan. Bila ada alasan yang patut untuk itu Surat
Disiplin yang sudah dikeluarkan oleh PR III tidak dapat diubah.
-
Biaya
Daftar Ulang dapat berubah sewaktu-waktu.
II. PERATURAN
ABSENSI SELAMA SUMMER SCHOOL
A. Kebaktian Pagi/Petang
Maksimum 3
(tiga) absen (Absen keempat dikenakan Daftar Ulang). Ketika dikenakan Daftar
Ulang, Daftar Ulang hanya diijinkan 1 kali setiap semester dan Summer School.
Untuk yang kedua kali, mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dan tidak boleh
mengukuti perkualiahan.
B. Study Period
Maksimum 3 (tiga)
absen. Absen keempat dikenakan Daftar Ulang.
C. Kebaktian Vesper, Sekolah Sabat, Khotbah, Pemuda
Advent
Maksimum 2 (dua)
absen. Absen ketiga dikenakan Daftar Ulang.
D. Absen Kumulatif
Kategori A, B,
C, D , maksimum 6 (enam) absen.
E. Jika Mahasiswa/i yang telah mendapat General Strict
Probation, maka 1x absen Check Room akan dikeluarkan selama satu semester
Akademik.
F. Absen Check Room
Hanaya satu (1)
kali absen Check Room dengan sanksi dikenakan wajib kerja selama 1 hari (8 jam)
dan tidak diijinkan mengikuti kegiatan perkuliahan.
G. Yang tidak diterima untuk semester 1, tidak diterima
juga untuk semester padat.
H. Absen Check Room yang kedua, mahasiswa yang
bersangkutan dikeluarkan selama Summer School.
BAB XIII
PELANGGARAN DAN SANKSINYA
A.
Mahasiswa
aktif dapat dikeluarkan dari UNAI kalau absen perkuliahannya sudah mencapai 25%
dari total mata kuliah yang diambil selama satu semester berjalan.
B.
Disiplin
1.
Pekelahian
Dikeluarkan paling sedikit Satu
Semester Akademik.
2.
Pemukulan
Dikeluarkan paling sedikit Satu
Semester Akademik.
3.
Pengancaman atau Penyidangan
Dikeluarkan
untuk paling sedikit Satu Tahun
Akademik.
4.
Keluar Kampus tanpa ijin (bagi
mahasiswa di asrama)
a.
Tidak
bermalam
Satu
Kali : Mendapatkan peringatan dari Kepala
Asrama.
Dua
Kali : Diwajibkan kerja 8 jam selama 1 hari (wajib kerja
dilaksanakan pada hari Minggu/libur).
Tiga
Kali : Dikenakan Strict Probation
sejenis dan bekerja selama satu hari (8 Jam)
Empat
Kali : Dikeluarkan satu Semester (pada
semester yang sedang berjalan).
b.
Bermalam
(tidak di Asrama waktu petugas asrama memeriksa kamar atau Check Room)
Satu
Malam : Diwajibkan bekerja 8 jam per hari
selama 2 hari dan tidak diijinkan
mengikuti kelas.
Dua
Malam : Diwajibkan bekerja 8 jam per
hari selama 4 hari dan tidak diijinkan mengikuti kelas.
Tiga
Malam : Diwajibkan bekerja 8 jam per
hari selama 6 hari dan tidak diijinkan mengikuti kelas.
Empat
Malam : Diwajibkan bekerja 8 jam per hari selama 6 hari,
tidak diijinkan mengikuti kelas dan dikenakan Daftar Ulang.
Lima
Malam : Diwajibkan bekerja 8 jam per
hari selama 6 hari. Dan General Strict Probation.
Enam
Malam : Dikeluarkan Satu Semester Akademik (pada semester yagn sedang berjalan)
5.
Pencurian
Seorang yang kedapatan mencuri,
diharuskan mengembalikan atau membayar atau mengganti barang yang dicuri dan
dikeluarkan untuk paling sedikit Satu Semester Akademik.
6.
Rokok
Mahasiswa
yang keadapatan menyimpan atau membawa rokok atau puntung rokok di kamar pada
dirinya akan dikeluarkan paling sedikit Satu Semester Akademik. Bilamana
mahasiswa merokok di kampus, maka mahasiswa tersebut dikeluarkan minimal Satu
Semester Akademik.
7.
Penggunaan atau Pengedaran
Minuman Keras
Mahasiswa
yang membawa atau mengedarkan atau menggunakan minuman keras baik diluar maupun
didalam kampus dikeluarkan minimal Satu Semester Akademik.
8.
Narkoba
Mahasiswa
yang menyimpan atau menggunakan atau mengedarkan narkoba, dikeluarkan dan tidak
diterima kembali di UNAI.
9.
Berjudi
Setiap
mahasiswa yang kedapatan berjudi akan dikeluarkan minimal Satu Semester
Akademik